Customer Wajib Pungut(WAPU)PPN, Bagaimana Pencatatan Penerimaan Piutangnya?
Customer Wajib Pungut PPN(Wapu), perlakuan input transaksi Penjualannya sama seperti ketika menginput transaksi Penjualan kena pajak bukan pemungut.
Yang harus dilakukan agar PPn tidak terhutang karena Customer setor sendiri ke pajak adalah pada saat Customer melunasi piutangnya dengan menjurnal balik PPN Keluaran-nya. Berikut panduannya:
- Dari Menu Activities | Sales | Sales Received, pilih Customer lalu centang Faktur yang dimaksud
- Klik kanan di baris Faktur pilih Faktur yang akan dilunasi lalu klik kanan Disc Info/write-off, Disc Amount isi sebesar PPn nya, dan Disc Account pilih ke Account PPn Keluaran, klik Ok.
- Maka di kolom Payment Amount di baris Faktur yang dicentang akan muncul nilai yang sudah dipotong sebesar Disc Amount yang dijurnal posisi debet ke akun PPn Keluaran.
Secara pelaporan di SPT Masa sendiri yang perlu diperhatikan adalah Type Pajak dari Customer (List -Customer, edit customer dimaksud, di Tab Sales pilih 03 Pemungut PPn).
Jurnal Pada Saat Input Penjualan

Jurnal Pada Saat Input Penerimaan Piutang

Apabila ada pertanyaan lain mengenai Software ACCURATE silahkan menghubungi Yopi di Nomer WhatsApp yang tersedia di website ini. Atas perhatiannya Saya ucapkan terima kasih.


